PERMENKES RI NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011 TENTANG REGISTRASI 
TENAGA KESEHATAN. Kehadiran peraturan ini utk menggantikan PERMENKES RI 
NO.161/MENKES/I/2010 TENTANG REGITRASI TENGA KESEHATAN. 
         Dengan 
disyahkannya PERMENKES NO 1796 maka PERMENKES NO 161 dicabut.
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang 
telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi 
tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik 
dan/atau pekerjaan profesinya.
Untuk memperoleh STR  tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan 
sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada
 peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji
 kompetensi.
Dengan adanya permenkes tersebut, maka setiap tenaga kesehatan wajib 
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut 
melaksanakan tugas keprofesiannya.
Sedangkan Uji Kompetensi wajib diikuti oleh mahasiswa program 
kesehatan sebelum mereka lulus dari institusi pendidikannya. Hal ini 
dimaksudkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam hal pembinaan dan 
pengawasan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Bagi mereka yang 
lulus pendidikan sebelum tahun 2011 atau sebelum Permenkes ini di 
keluarkan, tidak diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi. Dan kepadanya 
dapat diberikan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan masa berlaku 5 
(lima) tahun. (Bisa melakukan pemutihan). Batas waktu pengumpulan berkas pemutihan sampai dengan akhir Desember 2011.
Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut, setiap tenaga kesehatan 
mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) 
melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)  dengan melampirkan 
hal-hal sebagai berikut :
- Fotokopi KTP 1 lmbar
- Fotocopy Ijazah (legalisir) rangkap 2
- Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 4 lembar
- Surat Ijin Kerja (bila ada) sebanyak 2 lembar
Berkas usulan ini dapat disampaikan melalui organisasi profesinya 
masing-masing secara kolektif (Patelki, Persagi, PPNI, IBI, PPGI, Hakli,
 dll)
Diharapkan semua tenaga kesehatan, baik PNS maupun yang bekerja di 
swasta dapat segera mengusulkan permohonan untuk mendapatkan STR sesuai 
Permenkes No. 1796 tahun 2011 ini.
Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan 
Indonesia. Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
 diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali sertifikat 
kompetensi diberikan selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak 
tanggal kelahiran tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sertifikat 
kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh STR.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar