PERMENKES RI NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011 TENTANG REGISTRASI
TENAGA KESEHATAN. Kehadiran peraturan ini utk menggantikan PERMENKES RI
NO.161/MENKES/I/2010 TENTANG REGITRASI TENGA KESEHATAN.
Dengan
disyahkannya PERMENKES NO 1796 maka PERMENKES NO 161 dicabut.
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang
telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi
tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik
dan/atau pekerjaan profesinya.
Untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan
sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada
peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji
kompetensi.
Dengan adanya permenkes tersebut, maka setiap tenaga kesehatan wajib
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut
melaksanakan tugas keprofesiannya.
Sedangkan Uji Kompetensi wajib diikuti oleh mahasiswa program
kesehatan sebelum mereka lulus dari institusi pendidikannya. Hal ini
dimaksudkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam hal pembinaan dan
pengawasan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Bagi mereka yang
lulus pendidikan sebelum tahun 2011 atau sebelum Permenkes ini di
keluarkan, tidak diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi. Dan kepadanya
dapat diberikan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan masa berlaku 5
(lima) tahun. (Bisa melakukan pemutihan). Batas waktu pengumpulan berkas pemutihan sampai dengan akhir Desember 2011.
Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut, setiap tenaga kesehatan
mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dengan melampirkan
hal-hal sebagai berikut :
- Fotokopi KTP 1 lmbar
- Fotocopy Ijazah (legalisir) rangkap 2
- Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 4 lembar
- Surat Ijin Kerja (bila ada) sebanyak 2 lembar
Berkas usulan ini dapat disampaikan melalui organisasi profesinya
masing-masing secara kolektif (Patelki, Persagi, PPNI, IBI, PPGI, Hakli,
dll)
Diharapkan semua tenaga kesehatan, baik PNS maupun yang bekerja di
swasta dapat segera mengusulkan permohonan untuk mendapatkan STR sesuai
Permenkes No. 1796 tahun 2011 ini.
Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan
Indonesia. Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali sertifikat
kompetensi diberikan selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal kelahiran tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sertifikat
kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh STR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar